Meski melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id pemilih bisa mencetak undangan memilih pada pemilu 2024 namun KPPS tetap memberikan undangan fisik kepada pemilih.
Hal ini berdasarkan postingan viral bahwa KPU tidak lagi memberikan undangan fisik kepada pemilih dan mengharuskannya mengunduh di website diatas.
Seorang pemilih mendapatkan undangan fisik dari KPPS seperti dibawah ini.

Baca juga: Perlu Di Ketahui Undangan Coblos di TPS sekarang Via Online, Begini Cara Mendapatkannya!
Meski demikian pemilih harus aktif jika sampai waktu hari H 14 Februari 2024 nanti jika belum mendapatkan undangan memilih dari KPPS setempat.










