Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan proses coklit atau pencocokan data pemilih sehingga masyarakat dapat mengetahui status dirinya apakah sudah terdaftar atau belum. Undangan TPS online di pemilu 2024 adalah terobosan baru dimana sudah tidak ada lagi undangan kertas/cetak yang akan diberikan ke pemilih. Sehingga pemilih harus aktif jika ingin mendapatkannya.
Seperti kita ketahui pengecekan DPT dapat melalui online di laman https://cekdptonline.kpu.go.id. Selanjutnya calon pemilih di haruskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau Passpor yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia WNI.
Apabila nama pemilih terdaftar berarti sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun apabila belum maka harus segera melapor ke PPS setempat sesuai domisilinya.
Banyak juga masyarakat yang belum mengetahui bahwa undangan memilih pada 14 Februari nanti sudah tidak menggunakan undangan fisik melainkan undangan online yang didapatkan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
Bagi yang belum mengetahui silahkan ikuti melalui tutorial berikut ini :
- Silahakn buka laman website Cek DPT Online milik KPU di : https://cekdptonline.kpu.go.id lalu ketik nomor induk kependudukan NIK atau Passpor anda.

2. Setelah memasukkan NIK atau Nomor Passpor yang benar maka akan muncul seperti gambar berikut yang berisikan :

a. Nomor TPS
b. Alamat Kelurahan TPS
c. Nama Pemilih
d. NIK Pemilih (dengan sensor)
e. Nomor KK Pemilih (dengan sensor)
f. Alamat lengkap lokasi TPS
g. Suara (asisten google) pembaca status DPT
h. Peta lokasi TPS, Ketika di akses peta lokasi tersebut akan menunjukkan titik koordinat, lokasi TPS, foto lokasi, serta rute menuju lokasi.
Informasi ini harus bisa disebarluaskan agar diketahui oleh setiap Pemilu sehingga pemilih dapat mengetahui apakah sudah terdaftar dan dimana lokasi TPS tempat memilih nanti di 14 Februari 2024.
Yuk, jadi pemilih yang aktif untuk masa depan Indonesia lebih baik. 5 menit menentukan masa depan 5 tahun mendatang.
Penulis : Umat Pos
Editor : Umat Pos
Sumber Berita : Situs KPU










