Beredarnya info Pemilu 2024 pemilih tidak mendapatkan undangan fisik yang pertama kali di sebar oleh akun Tiktok @Abahyoufree yang viral dan menyebar.
Menurut pengunggah, unggahannya di buat karena ada warganet yang mengaku belum mendapatkan atau menerima surat pemberitahuan undangan fisik dari KPPS domisilinya.
Sehinggah akun tersebut membeikan unggahan bahwa secara mandiri di situs laman https://cekdptonline.kpu.go.id pemilih bisa mendapatkan detail TPS dan peta lokasi TPSnya.
Baca juga: Perlu Di Ketahui Undangan Coblos di TPS sekarang Via Online, Begini Cara Mendapatkannya!
Menanggapi beredarnya unggahan tersebut Komisi Pemilihan Umum Komisioner KPU Idham Holik membantah apabila Surat Undangan Pemberitahuan memilih secara fisik sudah tidak digunakan lagi pada pemilu 2024.
Tugas KPPS sudah tercantum dalam pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Komisioner KPU memberikan penjelasan bahwa undangan fisik paling lambat diserahkan tanggal 11 Februari 2024 atau H-3 sebelum pencoblosan.
Baca juga: Pemilih Tetap Berhak Dapat Udangan Memilih Meski Pemilih Bisa Mendapatkannya Online
Jadi menurut penjelasan komisioner KPU Bapak Idham Holik pemilih berhak dan sudah menjadi tugas KPPS untuk memberikan surat undangan memilih selambatnya tanggal 11 Februari 2024, warganet harap bersabar untuk mendapatkannya.
Penulis : Umat Pos
Editor : Umat Pos
Sumber Berita : Kompas.com










